Camat Kutowinangun Pimpin Rakor Sekdes
Camat Kutowinangun Pimpin Rakor Sekdes
Kutowinangun, Senin 26 Februari 2018 Camat Kutowinangun Drs. Agus Susanto memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rapat yang dilaksanakan Di Pendopo Kecamatan Kutowinangun ini diikuti sejumlah Perangkat Desa yang sebagian besar adalah sekdes maupun Plt. Sekdes membahas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa utamanya hal hal yang dalam waktu dekat ini sudah harus dicukupi diantaranya Peraturan Desa tentang Laporan realisasi APBDesa Tahun 2017. Dalam pengarahannya Camat menegaskan bahwa paling lambat tiga bulan setelah Tahun anggaran berakhir maka Kades harus membuat laporan laporan pertanggungjawaban Keuangan sesuai Peraturan Bupati Kebumen Nomor 64 Tahun 2015 tentang Pengslolaan Keuangan Desa diantaranya laporan realisasi APBDesa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Kinerja Pemerintah Desa dan sebagainya.
Selain itu Camat juga mengingatkan agar Kepala Desa segera menetapkan SK PTPKD, dan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan, Tim Pengadaan Barang dan Jasa serta Tim Penerima hasil Pekerjaan atau TPHP.
Camat berharap agar Tahun ini kegiatan bisa berjalan lebih baik Dari Tahun sebelumnya.
#bakohumascam_kutowinangun_2018