Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan
“MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK"
Pemerintah Kecamatan Kutowinangun
berdasarkan Keputusan Camat Kutowinangun Nomor 600.1.16.1/195 Tahun 2025
Menyatakan Bahwa
" Pemerintah Kecamatan Kutowinangun Akan Memberikan Pelayanan Dengan Profesional, Proporsional Sesuai Dengan Mekanisme Dan Prosedur Pada Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Serta Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku "
File Terkait:
-- SK Maklumat Pelayanan Kecamatan Kutowinangun
---- Berita Terkait ----
