Daftar Informasi
Daftar Informasi
Pemenuhan kebutuhan informasi sudah menjadi bagian integral dari hak asasi manusia. Kesadaran ini yang melandasi Pemerintah untuk menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (yang selanjutnya disebut dengan UU KIP), dimana aspek pengelolaan, pelayanan, permohonan, dan penyelesaian sengketa atas informasi publik diatur, yang menjangkau sisi badan publik, masyarakat, dan komisi informasi.
Kecamatan Kutowinangun sebagai Badan publik, merupakan pihak yang memiliki, memproduksi, mengelola, dan mempublikasikan informasi yang dikuasainya, penting untuk mempunyai system pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang baik. Termasuk didalamnya terkait kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, beaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Dalam upaya memenuhi kewajiban badan publik diantaranya adalah menyediakan daftar informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan Badan Publik.
DIP penting dalam kaitannya dengan pelayanan informasi dimana termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat di Badan Publik. Selain itu Daftar Informasi Publik dapat mempermudah petugas informasi dalam melayani permohonan informasi. Daftar Informasi Publik digunakan dalam membantu penyusunan database informasi serta untuk mempermudah masyarakat saat mencari informasi.
Sesuai dengan ketentuan UU KIP, yakni mengelompokkan informasi tersebut kedalam 3 (tiga) jenis informasi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat
Data Informasi yang disajikan saat ini adalah Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Jenis-jenis dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kebumen biasanya meliputi:
-
Rencana Strategis (Renstra): Dokumen yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan utama OPD dalam periode lima tahun. Renstra mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra Kecamatan Kutowinangun
-
Rencana Kerja (Renja): Dokumen tahunan yang berisi program, kegiatan, serta target kinerja OPD sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Renja menjadi acuan dalam penyusunan anggaran OPD. Rencana Kerja Kecamatan Kutowinangun
-
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA): Dokumen yang memuat rencana kerja beserta anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tahunan OPD. RKA menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Renja Kecamatan Kutowinangun
-
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA): Dokumen yang merinci alokasi anggaran untuk setiap kegiatan dan program yang telah disetujui dalam APBD. DPA menjadi acuan pelaksanaan anggaran OPD. DPA SKPD Kecamatan Kutowinangun
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Dokumen perencanaan daerah jangka menengah yang menjadi acuan bagi OPD dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
-
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Dokumen rencana pembangunan tahunan yang menjadi dasar penyusunan RAPBD setiap tahunnya dan pedoman bagi seluruh OPD dalam merumuskan Renja.
-
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP): Dokumen laporan kinerja tahunan OPD yang mengukur pencapaian sasaran dan indikator kinerja serta memuat evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan.
File Terkait:
-- KAK 2022-- LKJIP 2018
-- LKJIP 2021
-- LRA 2020
-- LRA 2019
-- MATRIKS RENSTRA 2016-2021
-- NERACA 2020
-- PERJANJIAN KINERJA 2019
-- PERJANJIAN KINERJA 2022
-- RENJA 2022
-- RENJA 2018
-- RENSTRA 2021-2026
-- RKAP 2022
-- RENSTRA 2016-2021