Pedoman Instrumen Lomba Desa tahun 2023 Indikator Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Kebumen
Pedoman Instrumen Lomba Desa tahun 2023 Indikator Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Kebumen
Mendasari Hasil rapat koordinasi Finalisasi Indikator Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kebumen Tahun 2023 yang dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tanggal 24 Januari 2023 dengan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- Pelindungan terhadap PMI diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif.
- Pelindungan PMI termasuk salah satu instrumen Lomba Desa Tahun 2023, pada Indikator Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dengan data dukung diantaranya: Adanya Peraturan Desa tentang Pelindungan PMI; Ketersediaan data base tentang Calon PMI, PMI dan PMI purna penempatan/pulang; Pemberdayaan PMI purna penempatan melalui kegiatan pelatihan, kewirausahaan serta community parenting.
File Terkait:
-- Format database Calon PMI, PMI dan PMI purna penempatan-- Permenaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia
---- Berita Terkait ----