Evaluasi Raperdes Perubahan APB Desa Ungaran TA 2022
Evaluasi Raperdes Perubahan APB Desa Ungaran TA 2022
Kutowinangun(22/09/2022) Kamis, 28 september 2022 Bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Kutowinangun Tim Fasilitasi APB Desa Kecamatan Kutowinangun melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Ungaran tahun anggaran 2022.
Evaluasi yang dipimpin Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kutowinangun Dewi Tri Wahyuningsih, SE yang didampingi para pendamping desa dan anggota tim lainnya melakukan pencermatan terhadap rancangan peraturan desa yang telah disusun pemdes dan disepakati oleh BPD melalui Musyawarah Desa. Evaluasi yang juga menghadirkan unsur pemdes untuk memaparkan rancangan perdes tersebut. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Ungaran Aris Pambudi, Sekretaris Desa Ungaran Edi Sumpeno bersama para pelaksana kegiatan APB Desa.
Pencermatan tersebut meliputi memeriksa kelengkapan berkas APBDesa, mengkaji dan menilai kesesuaian antara RPJM Desa dan RKPDesa dengan RPJM Kabupaten dan mengkaji kesesuaian antara RPJM Desa dan RKPDesa dengan APBDesa, standard harga satuan barang jasa serta ketentuan lain yang berlaku.
Adapun sesuai ketentuan peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa output dari kegiatan ini adalah camat menetapkan hasil evaluasi rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan desa tentang APBDesa yang selanjutnya harus ditindaklanjuti sebelum ditetapkan menjadi Perdes namun apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dan kepala desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa menjadi peraturan desa, camat menyampaikan usulan pembatalan peraturan desa kepada bupati namun apabila camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu dimaksud maka peraturan desa tersebut berlaku dengan sendirinya.