Surat Keputusan Bupati Kebumen Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa di Kabupaten Kebumen
Surat Keputusan Bupati Kebumen Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa di Kabupaten Kebumen
Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 410/ 441 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa di Kabupaten Kebumen dengan Klasifikasi tersebut Pemerintahan Desa dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Desa tentang SOTK Desa.
Bagi Desa yang akan melakukan Perubahan Terhadap Peraturan Desa tetang SOTK Desa hal-hal yang diperhatikan diantaranya adalah Berpedoman pada Klasifikasi Tingkat Pekembangan Desa yakni : Desa Swadaya memilik 2 Kaur dan 2 Kasi, Desa Swakarya dapat memiliki 2 Kaur- 3 Kasi, 3 Kaur 2 Kasi, 3 Kaur- 3 Kasi, atau 2 Kaur - 2 Kasi, dan untuk Desa Desa Swasembada harus 3 Kaur dan 3 Kasi; Penambahan dan/ atau pengurangan jabatan perangkat desa (Kasi, Kaur, Kadus/ kawil) agar disesuaikan dengan kemampunan keuangan desa dalam hal ini diperlukan kajian yang jelas dari Desa terkait beban kerja, penyediaan SILTAP dan tambahan tunjangan perangkat desa bagi desa yang berbengkok; Perubahan Peraturan Desa tentang SOTK Desa dibahas dalam Forum Musyawarah Desa, dilaksanakan evaluasi terhadap draf Peraturan Desa tentang Perubahan SOTK Desa oleh Camat, dan disepakati antara Pemerintah Desa dengan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal terdapat Desa yang melakukan perubahan terhadap Perdes SOTK Desa maupun yang tidak melakukan Perubahan Perdes SOTK Desa maka Camat untuk melaporkan kepada Bupati melalui Dinas PMD. Pelaksanaan pengisian jabatan baru atas Perubahan Perdes SOTK Desa, dilaksanakan di tahun 2024 setelah adanya persetujuan Alokasi SILTAP bagi Perangkat Desa baru