Standard Pelayanan Kecamatan Kutowinangun
Standard Pelayanan Kecamatan Kutowinangun
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan, Kecamatan Kutowinangun sebagai salah satu Organisasi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
- Perencanaan, pengoordinasian, pengendalian dan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Fasilitasi dan evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, maka setiap penyelenggaraan pelayanan wajib menetapkan standar pelayanan. Untuk pemberian acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud maka Pemerintah Kecamatan Kutowinangun menetapkan standar pelayanan pada Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen dengan Keputusan Camat Kutowinangun Kabupaten Kebumen
Standar Pelayanan Publik Kecamatan Kutowinangun sebagaimana tersebut meliputi :
- Pelayanan Legalisasi
- Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
- Pelayanan Permohonan Dispensasi Nikah
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Pengelolaan Arsip Dinamis
- Pengumpulan Data dan Pengukuran Kinerja
- Konsultasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Bantuan Sosial
Standart Operational Prosedure ( SOP ) Pelayanan Paten Kecamatan Kutowinangun