Jenis- Jenis Pelayanan
Jenis- Jenis Pelayanan
Mendasari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor 000.8.3.4 / 2081 / 2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Jenis Pelayanan Kecamatan, Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Publik Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama dengan Bagian Pemerintahan Setda dan Camat pada tanggal 22 Juni 2026 di Ruang Rapat 1 Setda Kabupaten Kebumen Dalam rangka standarisasi jenis pelayanan publik di seluruh kecamatan disepakati bahwa jenis pelayanan publik di kecamatan adalah sebagai berikut:
-
Penerbitan Surat Dispensasi Nikah.
-
Penerbitan Kartu Keluarga.
-
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
-
Pengajuan Kartu Identitas Anak.
-
Pendaftaran Perpindahan Penduduk.
-
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
-
Pengajuan Penetapan SK Evaluasi APBDesa.
-
Penerbitan Rekomendasi Rotasi/ Pemberhentian/ Pengisian/ Pelantikan Perangkat Desa.
-
Pendampingan Rekrutmen Perangkat Desa baru.
-
Pengajuan Izin Penggunaan Alun-Alun (khusus bagi kecamatan pengelola alun-alun).
-
Pengajuan Izin Penggunaan Pendopo (khusus bagi kecamatan pengelola pendopo).
---- Berita Terkait ----
