PROSEDUR DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
- Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi: Identitas pelapor/pengadu jelas, Informasi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.
- Pelapor menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan;
- Pengaduan dapat dilakukan melalui: Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pelayanan/Front Office dan Media Pengaduan Tidak Langsung melalui kanal Media Sosial Kanal Media Kecamatan Kutowinangun
Tata cara Pengelolaan Pengaduan:
- Pemohon menyampaikan aspirasi/ pengaduan ke Pelayanan atau di website Kecamatan Kutowinangun.
- Menerima dan memasukkan aspirasi/ pengaduan ke surat masuk untuk diajukan kepada Sekcam
- Menerima dan memasukkan aspirasi/ pengaduan ke surat masuk untuk diajukan kepada Camat.
- Memberikan disposisi kepada Kepala Seksi sesuai dengan jenis aduan
- Menerima dan menindaklanjuti disposisi dari Camat
- Melakukan pengecekan objek/lokasi di lapangan
- Membuat draf hasil pemeriksaan objek/lapangan
- Memberikan koreksi dan persetujuan draft hasil pemeriksaan objek/lapangan dan meminta persetujuan Sekcam
- Menelaah draft dan mengajukan kepada Camat
- Menelaah dan mengoreksi dan memberikan persetujuan dengan menandatangani draf final hasil pemeriksaan
- Menerima surat dan menyampaikan kepada terlapor serta tembusannya.
---- Berita Terkait ----
