Daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Aktif per 30 April 2023.
Download
Diunduh 49 Kali
DOWNLOAD
Diunduh 98 Kali
DOWNLOADKeputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan merupakan langkah strategis yang dilandasi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat ketahanan pangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, isu ketahanan pangan menjadi sorotan utama, terutama di tengah perubahan iklim global, bencana alam, dan dinamika geopolitik yang mempengaruhi stabilitas pasokan pangan. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan dengan minimal alokasi sebesar 20%. Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat 57.959 desa atau sekitar 77,01?ri total 75.259 desa yang menerima Dana Desa belum tergolong swasembada pangan. Hal tersebut mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Mengingat faktor-faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, fluktuasi harga pangan global, dan ancaman ketahanan pangan secara umum, langkah-langkah pencegahan perlu dilakukan supaya masyarakat desa dapat memiliki akses yang memadai terhadap bahan pangan yang cukup dan berkualitas. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan delapan misi Asta Cita yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran penting dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi desa. Dalam konteks ini, kebijakan ketahanan pangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa untuk menyukseskan program ketahanan pangan. Maksud dan Tujuan Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan memiliki maksud yang jelas, yaitu untuk memberikan arahan dan pedoman bagi semua pihak terkait dalam pemanfaatan Dana Desa secara optimal. Dengan panduan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran. Beberapa tujuan dari panduan ini adalah: 1. Mengoptimalkan Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan: Mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan. Hal ini bertujuan agar setiap desa dapat meningkatkan produktivitas pangan dengan dukungan yang mapan. 2. Menjamin Alokasi Dana: Untuk memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% dialokasikan untuk penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Keputusan tentang penggunaan dana ini harus dilakukan dalam musyawarah desa agar tercipta transparansi dan akuntabilitas. 3. Pemberdayaan Pelaku Usaha Pangan: Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, dan pembudidaya ikan, agar dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Dengan pemberdayaan ini, diharapkan terjadi peningkatan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat. 4. Kolaborasi Antara Pemerintah dan Masyarakat: Menguatkan peran Pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk memberikan dukungan dan fasilitasi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Layanan pendampingan seperti penyuluhan dan bimbingan teknis menjadi penting untuk memastikan program berjalan dengan baik. 5. Pengembangan Produk Unggulan Desa: Mendorong pengembangan produk unggulan sesuai dengan potensi lokal melalui penanaman berbagai jenis tanaman seperti jagung, padi, dan sayuran, serta pengelolaan ternak seperti ayam dan ikan. Hal ini akan dapat meningkatkan keberagaman pangan dan menambah sumber pendapatan warga desa. Implementasi dan Harapan Implementasi dari panduan ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif di semua desa di Indonesia. Setiap desa diharapkan memanfaatkan Dana Desa dengan bijaksana untuk mengembangkan program ketahanan pangan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Melalui pendekatan yang kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta swasembada pangan yang tidak hanya menguntungkan warga desa tetapi juga berkontribusi pada kestabilan pangan nasional. Keberhasilan penerapan kebijakan ini sangat tergantung pada komitmen semua pihak untuk berkolaborasi. Dengan adanya syarat-syarat dan panduan yang jelas, diharapkan setiap desa dapat menghadapi tantangan yang ada dan beradaptasi terhadap perubahan dengan lebih baik. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing desa di tingkat nasional. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa. Dengan pelaksanaan yang baik dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi ketahanan pangan nasional. Mari kita bersama-sama wujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat desa!
Diunduh 0 Kali
DOWNLOAD
Diunduh 127 Kali
DOWNLOADKecamatan Kutowinangun Dalam Angka 2024
Diunduh 178 Kali
DOWNLOADSIPD adalah singkatan dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. SIPD Kemendagri merujuk pada Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi dan informasi dalam ranah pemerintahan daerah di seluruh Indonesia. SIPD Kemendagri berfungsi sebagai platform terintegrasi yang menyediakan berbagai informasi terkait kegiatan pemerintahan daerah, termasuk informasi mengenai keuangan, perencanaan pembangunan, penganggaran, dan administrasi pemerintahan secara umum. Sistem ini memungkinkan entitas pemerintahan daerah untuk memonitor dan mengelola berbagai aspek penting dari administrasi mereka dengan lebih efisien. Melalui SIPD, pemerintah daerah dapat mengakses informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya dan layanan publik. Penggunaan SIPD diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam menjalankan pemerintahan daerah di Indonesia. Sehubungan adanya transisi pada aplikasi SIPD Kemendagri, input Usulan Hasil 2. Musrenbang Desa/Kelurahan dan Prioritas Hasil Musrenbangcam yang semula di input pada https://kebumenkab.sipd.kemendagri.go.id/daerah (SIPD Merah), saat ini berubah menjadi https://sipd-ri.kemendagri.go.id/auth/login (SIPD-RI)
Diunduh 322 Kali
DOWNLOADMenindaklanjuti Hasil rapat koordinasi Finalisasi Indikator Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kebumen Tahun 2023 yang dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kebumen pada tanggal 24 Januari 2023 dengan ini disampaikan Pedoman Instrumen Lomba Desa tahun 2023 Indikator Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
Diunduh 424 Kali
DOWNLOADBerdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kebumen Nomor : 59/PL.01.3-BA/3305/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini kami sampaikan Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen Nomor : 295/PL.01.3-Pu/3305/2022 Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebumen dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Diunduh 0 Kali
DOWNLOAD