Perkuat Pemerintahan Desa, dua desa di kecamatan Kutowinangun lakukan Pengisian Jabatan Kepala Dusun
Perkuat Pemerintahan Desa, dua desa di kecamatan Kutowinangun lakukan Pengisian Jabatan Kepala Dusun
KUTOWINANGUN, KEBUMEN — Kebutuhan untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan di tingkat kewilayahan mendorong Pemerintah Desa Babadsari dan Desa Karangsari, Kecamatan Kutowinangun, melakukan pengisian jabatan Kepala Dusun yang sebelumnya belum terisi. Proses pengisian dilakukan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil proses tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Pengangkatan mengacu pada Surat Rekomendasi Bupati Kebumen Nomor 400.10.2/2391 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa, yang kemudian ditindaklanjuti melalui rekomendasi Camat Kutowinangun dan keputusan kepala desa masing-masing.
Di Desa Babadsari, jabatan Kepala Dusun Blawong diisi oleh Fikri Doni Siswanto, S.E. Fikri merupakan lulusan S1 dan berdomisili di RT 01 RW 05 Desa Babadsari. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Babadsari, Slamet Widiyanto, pada 3 September 2026.
Sementara itu, Desa Karangsari mengangkat dua perangkat desa untuk mengisi jabatan Kepala Dusun. Mohamad Yahya ditetapkan sebagai Kepala Dusun V (Lima), sedangkan Sahrul Huda sebagai Kepala Dusun II (Dua). Keduanya berpendidikan SLTA atau sederajat.
Terisinya jabatan tersebut menambah kapasitas pemerintahan desa dalam menjalankan tugas pelayanan di tingkat dusun. Kepala Dusun memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menyelenggarakan pemerintahan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, menjembatani komunikasi dengan warga, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di wilayahnya.
Dengan bertambahnya perangkat desa yang menjalankan fungsi kewilayahan, koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan semakin efektif. Kehadiran Kepala Dusun juga diharapkan membuat pelayanan pemerintahan lebih dekat, cepat merespons kebutuhan warga, dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan desa.
Masa jabatan perangkat desa yang baru diangkat berlaku sejak tanggal pelantikan sampai dengan yang bersangkutan mencapai usia 60 tahun. Hak keuangan berupa penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan sah lainnya diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kecamatan Kutowinangun berharap perangkat desa yang baru segera memahami tugas dan tanggung jawabnya, membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa maupun masyarakat, serta berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kontributor Berita Ika Rizki Azizah
