Penghapusan denda keterlambatan Adminduk.
Penghapusan denda keterlambatan Adminduk.
Mendasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen Nomor 180/157 tanggal 6 April 2023 perihal Penghapusan denda keterlambatan Adminduk. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan maka telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adimistrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Bahwa dalam Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa Keterlambatan Pelaporan atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting tidak dikenai denda keterlambatan maka mulai tanggal 5 April 2023 pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang mengalami keterlambatan pelaporan sudah tidak dipungut denda lagi;
---- Berita Terkait ----