Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Panji Kecamatan
Panji adalah tanda kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. panji kecamatan merupakan tanda identitas kecamatan yang menggambarkan potensi kecamatan, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut yang penggunaannya ditetapkan sesuai dengan perkembangan, dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Bupati Kebumen menetapkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Panji Kecamatan.