Anggota Bakohumas diharapkan turut berperan sukseskan Pemilu
Anggota Bakohumas diharapkan turut berperan sukseskan Pemilu
Bertempat di Ruang Pres Center Kabupaten Kebumen Rabu, 24 Oktober 2018 Sejumlah Anggota Bakohumas di Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten melaksanakan pertemuan rutin yang diselenggarakan oleh Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen.
Pertemuan yang dilaksanakan kali ini mengambil tema Peran Bakohumas dalam Sukses Pemilu 2019, bertindak sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut adalah KHusnul Khotimah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen.
Dalam paparannya Khusnul berharap kepada seluruh anggota Bakohumas turut berperan membantu mensukseskan Pemilu Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Pihaknya berharap agar anggota bakohumas bisa berperan Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan Pemilu dan aturan-aturannya, Mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu, Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu, dalam rangka menaikkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, Mensosialisasikan hasil-hasil Pemilihan Umum serta Melakukan kontrol /terlibat dalam pengawasan partisipatif.
Dalam Pemilu yang akan datang untuk Kabupaten Kebumen Untuk DPR , Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara tergabung dalam Dapil JATENG VII dengan 7 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara tergabung dalam Dapil JATENG 10 dengan 11 kursi
Jumlah Dapil tetap 7, gabungan kecamatan juga tetap, hanya perubahan pada nama Dapil. Yang Perlu perlu warga masyarakat Kecamatan Kutowinangun ketahui bahwa untuk kecamatan Kecamatan Kutowinangun sendiri masuk dalam Dapil VI yang terdiri dari wilayah Kecamatan Kutowinangun, Kecamatan Poncowarno, Kecamatan Alian, Kecamatan Karangsambung serta Kecamatan Sadang dengan jumlah Penduduk 205.226 serta dengan jumlah kursi 8.
Adapun pemilih di Kabupaten Kebumen Berdasarkan DPT Hasil Perbaikan di Kebumen terdapat jumlah pemilih sebanyak 1.059.763 pemilih, dengan rincian Laki-laki sebanyak 534.860 dan Perempuan sebanyak 524.903 pemilih yang ditetapkan tanggal 13 September 2018.dan Saat ini sedang dilakukan penyempurnaan DPT melalui GMHP, Pelayanan untuk pemilih pindahan (DPTb ) sampai H-30 dan Pelayanan untuk pemilih khusus (DPK) pada hari pemungutan suara.
Kemudian Siapa saja yang tidak boleh dilibatkan dalam Kampanye??? Mereka antara lain adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur Sipil Negara; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; serta Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih..
Bakohumas Kecamatan Kutowinangun