Camat Kutowinangun Memonitoring Pengadaan Barang Jasa di Desa
Camat Kutowinangun Memonitoring Pengadaan Barang Jasa di Desa
Kutowinangun, senin 5 Juni 2017 Camat Kutowinangun Drs. Agus Susanto didampingi staf Tata Pemerintahan Kecamatan Kutowinangun melaksanakan Monitoring pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa Mekarsari.
Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol Camat sebagaimana tercantum dalam peraturan Bupati Kebumen nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBDesa Bab VIII pasal 12 ayat (2) "Pengawasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh Bupati dilaksanakan oleh Camat ". Dengan mengacu ketentuan tersebut Camat Kutowinangun senantiasa menegaskan agar proses pengadaan barang/jasa harus sesuai aturan aturan tersebut agar nantinya tidak terjadi temuan oleh BPK dalam proses pelaksanaan APBDesa khususnya pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Dalam kesempatan tersebut Camat juga melakukan pengecekan dokumen dokumen kelengkapan pengadaan barang/jasa sembari menegaskan agar masing masing Tim baik Pengelola Kegiatan maupun Pelaksana kegiatan memahami tugas pokok dan fungsi masing masing.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Mekarsari M Anwari, Plt. Sekdes Nasikhudin, Pengelola Kegiatan Nurhasan dan Ketua Pelaksana Kegiatan Barang dan Jasa Basir Yulianto. (Admin-DE)