Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Desa
Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa Desa
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa se Kecamatan Kutowinangun agar tetap dalam aturan yang ada, Pemerintah Kecamatan Kutowinangun melaksanakan pendampingan pengadaan barang dan jasa di desa Tanjungmeru Kecamatan Kutowinangun pada hari Kamis, 22 September 2022. Dalam acara tersebut, Camat diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Endang Wahyuningsih, SE.
Dalam pelaksanaannya, Kasie PM menyampaikan tentang Pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa agar mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 tahun 2020, dimana pengadaan dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai dengan prinsip pengadaan dan tidak merugikan desa. Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. Selain itu bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
"Setelah pelaksanaan kegiatan, diharapkan tetap menjunjung nilai gotong royong dan akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan" katanya.