PERDA KEBUMEN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KEBUMEN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bupati Kebumen, Menimbang : A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Telah Dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; B. Bahwa Dalam Rangka Menyesuaikan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Serta Untuk Meningkatkan Efisiensi, Efektivitas Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Perlu Diubah Dan Disesuaikan; C. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 127) diubah sebagai berikut: (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah. (2) Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Daerah; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.