KTP Elektronik
KTP Elektronik
KTP Elektronik
Syarat Penerbitan KTP Elektronik :
A. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
B. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI :
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
C. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
D. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
---- Berita Terkait ----