Profil Kepegawaian Kecamatan Kutowinangun 2026
Profil Kepegawaian Kecamatan Kutowinangun 2026
Sumber daya manusia merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan Kutowinangun. Ketersediaan aparatur yang memadai, baik dari sisi jumlah, kualifikasi pendidikan, jabatan, maupun status kepegawaian, menjadi faktor pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan koordinasi pemerintahan di wilayah Kecamatan Kutowinangun. Dalam Renstra Kecamatan Kutowinangun Tahun 2025–2029, sumber daya aparatur dipetakan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jabatan, dan status kepegawaian sebagai dasar untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Berdasarkan data Sekretariat Kecamatan Kutowinangun Tahun 2025, jumlah pegawai Kecamatan Kutowinangun sebanyak 19 orang, yang terdiri atas 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 4 orang Petugas Penunjang Kegiatan. Adapun jumlah ASN pada tahun 2025 sebanyak 15 orang, terdiri dari 9 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, atau masing-masing sebesar 60% dan 40%.
Dari sisi jabatan, pegawai Kecamatan Kutowinangun terdiri atas unsur pimpinan, sekretariat, kepala seksi, serta pelaksana/staf. Komposisi tersebut mencakup Camat, Sekretaris Kecamatan, Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, serta jabatan pelaksana seperti Pengadministrasi Umum, Petugas Keamanan, Staf Perencana, Verifikator Keuangan, Arsiparis, dan Administrasi Perkantoran.
Berdasarkan data jabatan bulan September 2025, masih terdapat jabatan struktural yang belum terisi, khususnya Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban serta Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya aparatur karena kedua bidang tersebut memiliki tugas yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat. Dokumen Renstra mencatat bahwa kekosongan jabatan tersebut dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kinerja Kecamatan.
Ditinjau dari tingkat pendidikan, komposisi pegawai Kecamatan Kutowinangun Tahun 2025 terdiri atas 3 orang berpendidikan S2, 5 orang S1, 2 orang D3, 1 orang D2, dan 4 orang SLTA. Dengan demikian, jenjang pendidikan S1 merupakan komposisi pendidikan terbesar, yaitu 5 orang atau 33,3% dari keseluruhan pegawai yang tercatat dalam tabel pendidikan. Sementara itu, pegawai berpendidikan S2 sebanyak 3 orang atau 20%, D3 sebanyak 2 orang atau 13,3%, D2 sebanyak 1 orang atau 6,7%, dan SLTA sebanyak 4 orang atau 26,7%.
Dari aspek golongan, data Tahun 2025 menunjukkan bahwa pegawai yang tercatat dalam komposisi golongan terdiri atas 4 orang pada Golongan III dan 2 orang pada Golongan IV, dengan persentase masing-masing 67% dan 33% dari kelompok yang tercantum dalam tabel tersebut. Komposisi golongan tersebut menggambarkan adanya aparatur dengan jenjang kepangkatan yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan di tingkat kecamatan.
Secara keseluruhan, profil kepegawaian Kecamatan Kutowinangun menunjukkan tersedianya sumber daya aparatur dengan latar belakang pendidikan dan jabatan yang beragam untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasi. Ke depan, pengelolaan sumber daya aparatur perlu diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja dan kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas serta profesionalitas aparatur, optimalisasi pembagian tugas, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut penting untuk mendukung pencapaian tujuan Renstra Kecamatan Kutowinangun Tahun 2025–2029, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan kecamatan.
