Program dan Kegiatan Kecamatan Kutowinangun 2025-2029
Program dan Kegiatan Kecamatan Kutowinangun 2025-2029
Perumusan program dan kegiatan didasarkan pada hasil identifikasi isu strategis, prioritas pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Kutowinangun. Setiap program diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran RPJMD Kabupaten Kebumen dan memperkuat peran kecamatan sebagai simpul koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat wilayah. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh suatu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang, modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Kegiatan-kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari program merupakan langkah terakhir dalam upaya pencapaian tujuan. Kegiatan indikatif Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2029 harus mampu menghasilkan output dan outcome yang memadai sebagai syarat tercapainya tujuan Kecamatan Kutowinangun.
Berdasarkan Dokumen Renstra Program dan Kegiatan Kecamatan Kutowinangun Tahun 2025–2029 program dan kegiatan periode tersebut terdiri atas 4 program dan 29 subkegiatan.
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Program ini merupakan program pendukung utama penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Uraian kegiatannya meliputi:
a. Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
-
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
-
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja Kecamatan tersusun secara sistematis dan berkesinambungan.
b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
-
Penyediaan Gaji dan Tunjangan Perangkat Daerah.
-
Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD.
Kegiatan ini mendukung tertib administrasi dan pengelolaan keuangan Kecamatan sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan sesuai ketentuan.
c. Administrasi Umum Perangkat Daerah
-
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
-
Penyediaan bahan logistik kantor.
-
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
-
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
-
Penyediaan bahan/material.
-
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.
-
Penatausahaan arsip dinamis pada SKPD.
Kegiatan tersebut merupakan dukungan operasional agar penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berlangsung secara efektif.
d. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
-
Pengadaan mebel.
-
Pengadaan peralatan dan mesin lainnya.
Kegiatan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.
e. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Penyediaan jasa surat-menyurat.
-
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.
-
Penyediaan jasa pelayanan umum kantor.
f. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-
Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan.
-
Pemeliharaan mebel.
-
Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya.
-
Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya.
2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Program ini berhubungan langsung dengan pelaksanaan kewenangan Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatannya adalah:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat, dengan subkegiatan:
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan nonperizinan.
-
Pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan.
Melalui program ini, Kecamatan menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati sekaligus memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan. Dalam Renstra, program ini juga dikaitkan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
3. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
Program ini diarahkan untuk mendukung terselenggaranya urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan.
Kegiatannya adalah:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Sesuai Penugasan Kepala Daerah, dengan subkegiatan:
-
Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Program ini dalam Renstra dikaitkan dengan meningkatnya kondusivitas Kecamatan serta pelaksanaan tugas pemerintahan umum sesuai penugasan Kepala Daerah.
4. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Program ini berkaitan dengan fungsi Kecamatan dalam melakukan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kegiatannya adalah:
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, dengan subkegiatan:
-
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa.
-
Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
-
Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa.
-
Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
-
Fasilitasi Penyusunan Program dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
-
Koordinasi Pendampingan Desa di Wilayahnya.
Program ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam aspek perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset desa, pemberdayaan masyarakat, serta sinkronisasi pembangunan desa dengan pembangunan daerah.
Ringkasan struktur
| No | Program | Kegiatan utama | Fokus |
|---|---|---|---|
| 1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 6 kegiatan | Dukungan administrasi, keuangan, sarana-prasarana dan operasional Kecamatan |
| 2 | Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik | 1 kegiatan | Pelayanan publik dan urusan yang dilimpahkan kepada Camat |
| 3 | Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum | 1 kegiatan | Penyelenggaraan pemerintahan umum dan wawasan kebangsaan |
| 4 | Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa | 1 kegiatan | Pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan pengawasan pemerintahan desa |
Secara keseluruhan, keempat program tersebut merupakan instrumen untuk mencapai tujuan Renstra Kecamatan, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik kecamatan, dengan sasaran meningkatnya kualitas tata kelola Kecamatan Kutowinangun.
