Plt. Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kutowinangun Hadiri Rakor Pelayanan Adminduk bagi Penduduk Berkebutuhan Khusus
Plt. Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kutowinangun Hadiri Rakor Pelayanan Adminduk bagi Penduduk Berkebutuhan Khusus
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Berkebutuhan Khusus, pada Kamis (13/11/2025) bertempat di Aula Adminduk lantai 2 Disdukcapil Kebumen. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta para Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan se-Kabupaten Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kutowinangun, Eko Waluyo, hadir mewakili Camat Kutowinangun. sebagai komitmen Kecamatan Kutowinangun untuk terus berkolaborasi dengan Disdukcapil dan perangkat daerah terkait dalam memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan bagi warga berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya, pelayanan kependudukan bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara untuk diakui secara hukum dan administratif.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen, Jamal Darwanto, SE., MM., dalam arahannya menegaskan bahwa pelayanan dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga tanpa terkecuali. Karena itu, jajaran di tingkat kecamatan dan desa diharapkan aktif melakukan pendampingan dan jemput bola agar masyarakat disabilitas dan kelompok rentan memperoleh dokumen kependudukan dengan mudah. Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk penyandang disabilitas di Kabupaten Kebumen mencapai 2.704 jiwa, dengan 68 orang di antaranya berdomisili di Kecamatan Kutowinangun. Sebagian besar telah memiliki dokumen kependudukan dasar seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, namun masih terdapat beberapa yang membutuhkan layanan langsung karena keterbatasan mobilitas. Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Kutowinangun akan terus mendorong pelaksanaan Gerakan Pelayanan Langsung (Gerlin Difaduk) bekerja sama dengan pemerintah desa, guna mempercepat perekaman dan pembaruan data kependudukan bagi kelompok rentan.
Dalam rakor tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Kebumen juga turut menyampaikan informasi terkini mengenai program bantuan sosial daerah Tahun Anggaran 2025, terutama yang menyasar kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil rapat validasi dan pengusulan BNBA penerima bantuan sosial perubahan Tahun 2025, telah ditetapkan beberapa skema bantuan sosial yang akan dijalankan, antara lain Bantuan Sosial Permakanan bagi anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, gelandangan/pengemis, serta fakir miskin; Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas (Cacat Berat) dengan alokasi perubahan Tahun 2025 sebanyak 74 orang penerima dan rencana usulan Tahun 2026 sebanyak 120 orang; Bantuan bagi Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) serta Bantuan Permakanan bagi WRSE untuk meningkatkan kemandirian dan ketahanan ekonomi keluarga miskin; serta Bantuan Penyediaan Alat Bantu Disabilitas seperti kursi roda, alat bantu dengar, dan kruk ketiak untuk mendukung mobilitas dan aktivitas penerima manfaat.
DINSOS P3A juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil, agar penerima bantuan sosial dapat teridentifikasi secara tepat dan tidak terjadi tumpang tindih. Integrasi data tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor antara bidang sosial dan administrasi kependudukan, sehingga kebijakan perlindungan sosial di Kabupaten Kebumen dapat berjalan lebih efektif dan berbasis data akurat.
Melalui kegiatan rakor ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen bersama pemerintah kecamatan, termasuk Kecamatan Kutowinangun, berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya mempercepat pemutakhiran data kependudukan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, mendapatkan haknya atas identitas, perlindungan, dan kesejahteraan sosial.
