Perkuat Partisipasi Masyarakat Camat Kutowinangun Hadiri Musdes RPJM Desa Mekarsari

Perkuat Partisipasi Masyarakat Camat Kutowinangun Hadiri Musdes RPJM Desa Mekarsari
Kutowinangun, 5 Juni 2025 – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka review dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020–2025, yang kini disesuaikan menjadi RPJMDes 2020–2027. Penyesuaian ini dilakukan menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 8 tahun.
Musdes yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD digelar di Balai Pertemuan Desa Mekarsari ini menghadirkan narasumber Camat Kutowinangun, Bawono Andi Widodo, S.STP, yang menjelaskan urgensi penyesuaian dokumen perencanaan desa secara partisipatif dan akuntabel.
> “Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dua tahun, maka RPJMDes yang semula berakhir di tahun 2025 perlu diperpanjang dan disesuaikan hingga 2027. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi kesempatan menajamkan program pembangunan sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakat,” jelas Camat Kutowinangun dalam arahannya.
Turut hadir dalam forum tersebut jajaran Forkopimcam Kutowinangun, antara lain Kapolsek Kutowinangun Kompol Sujatno, SH, dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kutowinangun, Eisna Hariyanti, S.SIT. Juga hadir Pendamping Desa Mahmudatus Saniyah dan PLD Desa Mekarsari, yang turut mendampingi proses teknis musyawarah.
Peserta Musrenbang terdiri dari unsur BPD, perangkat desa, dan lembaga desa lainnya, yang secara aktif menyampaikan usulan dan melakukan penelaahan terhadap arah pembangunan desa yang akan dijalankan dalam dua tahun tambahan masa jabatan.
Musrenbangdes ini menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip partisipasi dan akuntabilitas desa, terutama dalam menjaga keberlanjutan program prioritas seperti infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, ketahanan pangan, serta pelayanan sosial berbasis warga.
Kegiatan ditutup dengan penyepakatan rencana kerja yang akan ditindaklanjuti dalam dokumen revisi RPJMDes dan menjadi dasar penyusunan RKPDes tahun-tahun berikutnya