PENDATAAN USAHA PARIWISATA KABUPATEN KEBUMEN

PENDATAAN USAHA PARIWISATA KABUPATEN KEBUMEN
Kebumen, 24 Februari 2025 – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD) Kabupaten Kebumen mengundang seluruh camat se-Kabupaten Kebumen untuk menghadiri rapat koordinasi pendataan pelaku usaha bidang pariwisata. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Sapta Pesona DISPARBUD Kabupaten Kebumen.
Dalam surat undangan bernomor 500.13.2.3/162/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Drs. Frans Haidar, MPA dan dihadiri oleh staf Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial, Pak Arif Rahman sebagai perwakilan Kecamatan Kutowinangun. Disebutkan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pendataan pelaku usaha di sektor pariwisata
Dalam program ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen mengidentifikasi 13 bidang usaha pariwisata yang mencakup berbagai sektor, mulai dari daya tarik wisata hingga jasa konsultan pariwisata. Berikut adalah rincian bidang usaha yang didata:
- Daya Tarik Wisata: Meliputi pengelolaan wisata alam, budaya, dan buatan manusia seperti museum, peninggalan sejarah, pemandian air panas, goa, agro wisata, dan objek ziarah.
- Kawasan Pariwisata: Pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
- Jasa Transportasi Wisata: Penyediaan angkutan khusus untuk kegiatan pariwisata, termasuk angkutan darat, kereta api, laut, dan sungai.
- Jasa Perjalanan Wisata: Penyelenggaraan biro perjalanan dan agen wisata.
- Jasa Makanan dan Minuman: Penyediaan makanan dan minuman di restoran, kafe, bar, dan pusat penjualan makanan.
- Penyediaan Akomodasi: Pelayanan penginapan seperti hotel, pondok wisata, bumi perkemahan, dan vila.
- Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi: Usaha seni pertunjukan, arena permainan, lapangan golf, taman rekreasi, dan kelab malam.
- Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran: Jasa penyelenggaraan acara skala nasional hingga internasional.
- Jasa Informasi Pariwisata: Penyediaan data, berita, foto, video, dan hasil penelitian terkait pariwisata.
- Jasa Konsultan Pariwisata: Penyediaan saran dan rekomendasi terkait studi kelayakan, perencanaan, dan pemasaran pariwisata.
- Jasa Pramuwisata: Penyediaan dan pengoordinasian tenaga pemandu wisata.
- Wisata Tirta: Penyelenggaraan wisata dan olahraga air seperti arung jeram, selancar, dan memancing.
- SPA: Usaha perawatan dengan metode terapi air, aroma, pijat, dan layanan kesehatan lainnya.
Program pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai sektor pariwisata di Kabupaten Kebumen, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen mengajak seluruh pelaku usaha pariwisata untuk berpartisipasi aktif dalam pendataan ini guna memastikan akurasi dan kelengkapan data.