Peringati Hari Desa Nasional Tahun 2025 Pemkab Kebumen gelar Apel Bersama
Peringati Hari Desa Nasional Tahun 2025 Pemkab Kebumen gelar Apel Bersama
Kebumen, 15 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar Apel Bersama dalam rangka memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di GOR Jaka Sangkrip, Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun, dan dihadiri oleh berbagai unsur perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan desa.
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/166/SJ tentang Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga kemasyarakatan desa dari Kecamatan Kutowinangun serta perwakilan dari kecamatan lain di Kabupaten Kebumen.
Bertindak sebagai pemimpin apel adalah Kepala Desa Kuwarisan, Purwanto, A.Md, sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen, R. Agung Pambudi, bertindak sebagai Pembina Apel sekaligus membacakan sambutan Bupati Kebumen. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya peran desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. "Desa merupakan fondasi utama dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan," ujarnya.
Setelah apel selesai, acara dilanjutkan dengan pencanangan Gerakan Menanam Tanaman Pangan di Desa (Gema Tandan Desa) sebagai upaya mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Kebumen. Secara simbolis, pencanangan gerakan ini dibuka oleh R. Agung Pambudi didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, Camat Kutowinangun Bawono Andi Widodo, S.STP serta para camat se-Kabupaten Kebumen lainnya. Para pejabat dan peserta apel bersama-sama melakukan penanaman tanaman pangan di area sekitar GOR Jaka Sangkrip sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ketahanan pangan di tingkat desa.
Peserta apel terdiri dari perwakilan setiap kecamatan di Kabupaten Kebumen. Untuk kecamatan di luar Kutowinangun, masing-masing kecamatan diwakili oleh sepuluh orang peserta yang terdiri dari tiga orang Kepala Desa, tiga orang perangkat desa, dua orang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan dua orang dari unsur lembaga kemasyarakatan desa. Sementara itu, khusus Kecamatan Kutowinangun, seluruh Kepala Desa diwajibkan hadir bersama tiga orang perwakilan perangkat desa dari masing-masing desa, seluruh Ketua BPD, serta dua orang perwakilan dari unsur lembaga kemasyarakatan desa. Seluruh Kepala Desa dan perangkat desa mengenakan seragam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Ketua BPD dan unsur lembaga kemasyarakatan desa mengenakan pakaian batik.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kebumen.