Sah, 18 Kades di Kecamatan Kutowinangun terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Sah, 18 Kades di Kecamatan Kutowinangun terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Kebumen, 21 Mei 2024
Sebanyak 18 Kepala Desa dari 19 desa di Kecamatan Kutowinangun resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Penyerahan SK ini merupakan bagian dari agenda penyerahan SK kepada 435 Kepala Desa dari total 449 desa yang ada di Kabupaten Kebumen. Desa yang tidak mendapatkan SK dikarenakan saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa, salah satunya adalah Desa Tanjungsari di Kecamatan Kutowinangun.
Perpanjangan masa jabatan ini mengubah durasi masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, di mana salah satu klausulnya menetapkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebumen menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang memberikan perpanjangan masa jabatan kepada para Kepala Desa.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, serta kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Para Kepala Desa memiliki lebih banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang telah dijanjikan sesuai dengan visi dan misi mereka. Bupati Arif juga menekankan pentingnya integritas desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas kepemimpinan dan pembangunan desa yang lebih baik. "Dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala Desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan," ujar Bupati.
Penyerahan SK ini dilakukan dalam acara yang dilaksanakan bertempat di Aula Seretariat Daerah Kabupaten Kebumen dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen dan para Kepala Desa yang menerima SK. Acara berlangsung dengan lancar dan penuh dengan semangat kebersamaan serta komitmen untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang baru disahkan ini menjadi landasan hukum penting dalam mengatur tata kelola desa, termasuk di dalamnya perubahan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengelolaan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara itu Camat Kutowinangun Bawono Andi Widodo, S.STP berharap semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.