Camat Kutowinangun kukuhkan empat Glondong ( Reksa Praja )
Camat Kutowinangun kukuhkan empat Glondong ( Reksa Praja )
Bertempat di Pendopo Kecamatan Kutowinangun, Rabu 22 Nopember 2023, Camat Kutowinangun mengukuhkan empat orang Glondong ( Reksa Praja ) Kecamatan Kutowinangun.
Paglondongan pada masa lampau, sebelum diadakannya Pemilihan Kepala Desa secara langsung dengan masa jabatan waktu itu selama 8 tahun, merupakan gabungan dari beberapa desa dan diketuai seorang Glondong yang merupakan Kepala Desa dan bertindak sebagai koordinator bagi desa-desa sekitarnya. Pada masa itu, jabatan Glondong tidak ada batasan masa jabatan dan mendapatkan kompensasi berupa upeti dari hasil bumi desa di wilayahnya. Upeti tersebut dipergunakan sebagai cadangan pangan ketika masa paceklik. Namun setelah diadakannya Pemilihan Kepala Desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa setempat, berangsur-angsur sistem Paglondongan tersebut pun tidak ada lagi.
Dengan mempertimbangkan efektifitas fungsi koordinasi, sistem Paglondongan tersebut diaktifkan kembali. Di Kecamatan Kutowinangun sendiri berdasarkan hasil koordinasi para Kepala Desa dari 19 Desa di Kecamatan Kutowinangun menyepakati membentuk empat Paglondongan dan secara resmi dikukuhkan Camat Kutowinangun Bawono Andi Widodo, S.STP pada hari Rabu 22 November 2023 di Pendopo Kecamatan Kutowinangun. Berdasarkan keputusan Camat Kutowinangun nomor 400.14/2090 Tahun 2023 tanggal 22 November 2023 tentang Pembentukan Glondong dan Paglondongan Kecamatan Kutowinangun, ditetapkan empat Paglondongan yaitu: Paglondongan Pejagatan meliputi Desa Pejagatan, Desa Triwarno, Desa Korowelang, Desa Jlegiwinangun, dan Desa Ungaran dan menetapkan Mualip Kepala Desa Pejagatan sebagai Glondong dengan sebutan Glondong 1; Paglondongan Mrinen meliputi Desa Mrinen, Desa Mekarsari, Desa Babadsari, Desa Kutowinangun, dan Desa Lundong dan menetapkan Suryahadi, S.E Kepala Desa Mrinen sebagai Glondong dengan sebutan Glondong 2; Paglondongan Kaliputih meliputi Desa Kaliputih, Desa Kuwarisan, Desa Tanjungmeru, Desa Pekunden dan Desa Tunjungseto dan menetapkan Ngadiman Kepala Desa Kaliputih sebagai Glondong dengan sebutan Glondong 3 ; Paglondongan Karangsari meliputi Desa Karangsari, Desa Lumbu, Desa Tanjungsari dan Desa Pesalakan dan menetapkan Daryanto Kepala Desa Karangsari sebagai Glondong dengan sebutan Glondong 4 sekaligus sebagai Ketua Paguyuban Kepala Desa menjadi Glondong Sepuh.