Penetapan Perubahan APBDesa T.A. 2022 untuk Kemajuan Desa
Penetapan Perubahan APBDesa T.A. 2022 untuk Kemajuan Desa
Bertempat di Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun, Kamis, 20 Oktober 2022 telah dilaksanakan Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Perdes APBDesa Tahun 2022. Acara yang menjadi kegiatan rutin ini dilaksanakan oleh desa dalam rangka pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pemerintahan Dewi Tri Wahyuningsih, SE melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain menyaksikan proses musyawarah desa dalam pembinaannya Dewi menyampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan desa dalam rangka menghadapi akhir tahun, hal ini sebagai tindak lanjut daripada penetapan APBDesa Perubahan tahun 2022.
Diharapkan desa dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan yang telah direncanakan dalam RKPDesa dan telah dibiayai dari APBdesa tahun anggran berlaku