Evaluasi Rancangan Perdes Perubahan APBDesa T.A. 2022
Evaluasi Rancangan Perdes Perubahan APBDesa T.A. 2022
Mendasari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kecamatan Kutowinangun melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Pelaksanaan Evaluasi akan dilaksanakan setelah camat menerima surat dari Kepala Desa untuk evaluasi camat. Pelaksanaan Evaluasi di Kecamatan dipimpin oleh Camat Kutowinangun dan bersama tim termasuk pendamping desa dan pendamping lokal desa.
Adapun nilai-nilai yang akan dievaluasi meliputi tata naskah dinas, ketentuan tentang peraturan diatas yang mengatur tentang desa, serta kesesuaian antara rincian belanja dan indeks harga yang sudah tercantum.
Proses evaluasi menghadirkan pemerintah desa, agar memudahkan dalam memperoleh jawaban dan keterangan terkait apa yang direncanakan desa dalam dokumen rancangan Perubahan APBDesa tersebut. Hasil evaluasi akan disampaikan melalui SK camat tentang evaluasi atas rancangan APBDesa untuk disesuaikan oleh desa sesuai dengan koreksi yang ada.
---- Berita Terkait ----