Pindah Datang
Pindah Datang
Pelayanan Pindah Datang merupakan bagian dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kutowinangun yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perubahan data domisili kependudukan, baik antar desa di wilayah Kecamatan Kutowinangun maupun antar kecamatan dalam Kabupaten Kebumen.
Layanan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Persyaratan Pelayanan
Untuk memperoleh pelayanan pindah datang, masyarakat perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
1. Pindah Datang Antar Desa (dalam Kecamatan Kutowinangun)
-
Formulir F-103 dari Desa asal atau Desa tujuan.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama.
-
Fotokopi Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai (jika ada perubahan status).
-
Fotokopi Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga.
-
Fotokopi Ijazah (bila ada perubahan data pendidikan).
-
Fotokopi KTP seluruh anggota keluarga.
-
Formulir F-106 bermeterai Rp 10.000 jika terdapat perubahan elemen data.
-
Surat kehilangan dari Kepolisian apabila KK lama hilang.
-
Bukti golongan darah bagi usia 17 tahun ke atas.
2. Pindah Datang Antar Kecamatan (dalam Kabupaten Kebumen)
-
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Kecamatan asal.
-
Dokumen pendukung sebagaimana persyaratan penerbitan KK baru.
-
Fotokopi KTP-el seluruh anggota keluarga.
3. Pindah Keluar Antar Kecamatan (dari Kecamatan Kutowinangun)
-
Formulir F-103 dari Desa.
-
Fotokopi KK (bagi yang pindah sebagian).
-
KK asli (bagi yang pindah satu keluarga).
Prosedur Pelayanan
Pelayanan pindah datang dilakukan secara sederhana, cepat, dan transparan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
-
Pemohon mengambil nomor antrean di loket Pelayanan PATEN Kecamatan Kutowinangun.
-
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
-
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan mencocokkan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
-
Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas menginput dan memproses data pindah datang ke dalam sistem.
-
Data diverifikasi untuk diterbitkan dokumen baru, seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el.
-
Dokumen diterbitkan dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Camat Kutowinangun.
-
Pemohon melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen yang telah selesai.
-
Petugas menyerahkan dokumen hasil pelayanan kepada pemohon dan mencatatnya dalam buku agenda penerbitan.
Ketentuan Layanan
-
Waktu penyelesaian: maksimal 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
-
Biaya pelayanan: Gratis (tidak dipungut biaya).
-
Produk pelayanan:
-
Kartu Keluarga (KK) baru sesuai alamat domisili baru.
-
KTP-el baru bagi pemohon yang mengalami perubahan alamat.
-
Surat Keterangan Pindah Datang atau Pindah Keluar.
-
Jaminan Pelayanan dan Kenyamanan
Kecamatan Kutowinangun menjamin seluruh proses pelayanan pindah datang berjalan dengan prinsip:
-
Transparan, cepat, dan tanpa biaya.
-
Kerahasiaan dokumen pemohon terjaga.
-
Akses layanan inklusif, dilengkapi dengan ruang tunggu ber-AC, ruang laktasi, ruang bermain anak, dan fasilitas ramah disabilitas.
