Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
- KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
- Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK
- Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga
- KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
- KK dijadikan salah satu dasar penerbitan : - KTP -Akta kelahiran dan -Pelayanan masyarakat lainnya. Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
- Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan kelurga dalam KK, wajib melaorkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan
Yang dimaksud Kepala Keluarga :
- Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyaihubungan darah atautidak yang bertanggung jawab terhadap kelurga,
- Orang yang bertempat tinggal seorang diri
- Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu, dll
Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
- Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
- Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
SYARAT – SYARAT PEMBUATAN KK :
A. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
- Fotokopi buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
B. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) :
- Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Fotokopi KK lama
C. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat :
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
D. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cotoh: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
- Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
E. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak :
- Surat keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)