PROFIL PPID
PROFIL PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan informasi publik bagi masyarakat. Beberapa hal yang menjadi pokok atau tugas utama PPID Kecamatan antara lain:
- Penyediaan Informasi Publik**: PPID Kecamatan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
- Pengelolaan Dokumen**: Mengelola dan memelihara dokumen-dokumen yang menjadi bagian dari informasi publik di lingkungan kecamatan.
- Pemberian Layanan Informasi**: Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat terkait permintaan informasi yang diajukan.
- Penyelesaian Permintaan Informasi**: Menangani permintaan informasi dari masyarakat dengan proses yang transparan dan tepat waktu.
- Pengembangan Sistem Informasi**: Membangun dan mengembangkan sistem informasi yang memudahkan akses informasi publik.
- Pelaporan dan Evaluasi**: Melakukan pelaporan secara berkala terkait penyediaan informasi publik serta mengevaluasi kinerja PPID dalam hal ketersediaan dan kelancaran informasi yang diberikan.
- Pengkoordinasian dengan Instansi Terkait**: Berkoordinasi dengan instansi terkait baik di tingkat kecamatan maupun tingkat yang lebih tinggi dalam hal pengelolaan informasi.
- Pendampingan dan Penyuluhan**: Memberikan pendampingan serta penyuluhan kepada masyarakat terkait akses informasi publik dan prosedur permintaan informasi.
- Penyusunan Dokumen Informasi Publik**: Menyusun dan memperbaharui dokumen informasi publik yang harus tersedia bagi masyarakat.
- Penerapan Keterbukaan Informasi**: Memastikan implementasi prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas-tugas ini menjadi inti dalam peran PPID Kecamatan untuk mengoptimalkan akses informasi publik bagi masyarakat dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.
---- Berita Terkait ----