Pindah Datang Antar Kecamatan
Pindah Datang Antar Kecamatan
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI ANTAR KECAMATAN
DASAR :
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN :
1. surat permohonan pindah datang antar kecamatan satu kabupaten ( F-1.31 )
2. surat pengantar RT/RW
3. Surat Keterangan pindah dari kecamaan asal
4. KK asli yang ditumpangi ( bila numpang KK )
5. Formulir F-1.01 bagi yang membentuk keluarga baru
6. surat Nikah bagi yang sudah menikah
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Selesai di kecamatan
---- Berita Terkait ----