Percepatan Perekaman KTP-el di Kecamatan Kutowinangun Bekerjasama dengan Disdukcapil
Percepatan Perekaman KTP-el di Kecamatan Kutowinangun Bekerjasama dengan Disdukcapil
Kutowinangun, 19 Oktober 2024 – Pemerintah Kecamatan Kutowinangun bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen melaksanakan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan belum melakukan perekaman. Kegiatan ini merupakan upaya percepatan agar seluruh warga yang berhak memilih pada Pemilu 2024 memiliki KTP-el, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Disdukcapil menerjunkan dua set peralatan, dua operator, dan dua verifikator untuk mendukung kelancaran perekaman di Ruang PATEN Kecamatan Kutowinangun. Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kutowinangun beserta Kasi Tata Pemerintahan (Tapem) dan Plt Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kutowinangun, yang turut memantau jalannya proses perekaman.
Dari total 409 warga yang terdaftar dalam DP4, hanya 128 orang yang berhasil melakukan perekaman KTP-el pada kesempatan ini. Pemerintah Kecamatan Kutowinangun terus mendorong warga yang belum melakukan perekaman untuk segera melengkapi data kependudukannya guna memastikan hak pilih mereka dapat digunakan pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain di Kecamatan Kutowinangun, perekaman KTP-el juga dapat dilakukan di beberapa lokasi alternatif seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kebumen, serta layanan di hari Minggu di Alun-Alun Kebumen. Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua warga yang berhak memilih dapat segera melakukan perekaman dan turut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024.