Standard Operational Prosedure ( SOP )
Standard Operational Prosedure ( SOP )
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, guna terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan Aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur.
Standar Operasional Prosedur tersebut sebagai pedoman untuk mengatur Penyusunan standar operasional prosedur dan fungsi Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kecamatan Kutowinangun.
Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelayanan Publik Kecamatan Kutowinangun sebagaimana tersebut meliputi :
- Pelayanan KK (Kartu Keluarga)
- Pelayanan e-KTP a. KTP Baru b. Perubahan KTP
- Pelayanan Cetak KIA (Kartu Identitas Anak)
- Pelayanan Cetak Akta Kelahiran
- Pelayanan Surat Keterangan Pindah (antar Kecamatan)
- Pelayanan Surat Dispensasi Nikah Muslim
- Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Waris
- Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Penerbitan Surat Keputusan Camat Evaluasi APBDesa
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi, promosi Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Penerbitan Surat Cuti Kepala Des
Standart Operational Prosedure ( SOP ) Pelayanan Paten Kecamatan Kutowinangun
File Terkait:
-- SK SOP Kecamatan Kutowinangun 2024
---- Berita Terkait ----