Cukupi Penyediaan sarana prasarana Air Bersih Pemdes Korowelang laksanakan Negosiasi pengadaan barang dan jasa
Cukupi Penyediaan sarana prasarana Air Bersih Pemdes Korowelang laksanakan Negosiasi pengadaan barang dan jasa
Kutowinangun, 12 Desember 2023. Desa Korowelang, yang secara umum letak geografisnya berada di pegunungan, menghadapi tantangan serius terkait akses terhadap air bersih yang layak.
Keterbatasan sumber air yang layak dan kebutuhan mendesak akan akses terhadap air bersih mendorong inisiatif dari Pemerintah Desa Korowelang untuk menyediakan solusi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, alokasi dana dari anggaran Desa melalui proses PBJ menjadi langkah strategis dalam upaya menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat.
Kepala Desa Korowelang, Lasiman, menyatakan, "Ketersediaan air bersih merupakan hak dasar bagi setiap warga. Kami berkomitmen untuk menyediakan akses terhadap air yang aman dan layak bagi kebutuhan sehari-hari. Melalui alokasi dana dari Dana Desa melalui proses PBJ, kami berharap dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi permasalahan ini."
Proses Negosiasi yang dilaksanakan oleh TPK Desa Korowelang bertempat di Balai Desa Korowelang Kecamatan Kutowinangun ini menggunakan sumber dana dari Dana Desa Tahap 3 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 150.000.000 diikuti oleh dua penyedia jasa, yaitu CV. Timur Raya dan CV. Tri Daya.
Turut hadir dalam kegiatan negosiasi pengadaan barang dan jasa tersebut Camat Kutowinangun yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Eisna Hariyanti, S.SIT mengapresiasi langkah-langkah strategis pemdes dengan mengalokasikan dana dari Dana Desa melalui proses PBJ Desa Korowelang serta berharap kegiatan tersebut dapat memberikan solusi konkret dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih bagi masyarakatnya, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka, Selain hal tersebut ia juga berpesan agar dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat senantiasa mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana desa tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dalam menentukan kebutuhan serta pemilihan penyedia jasa yang tepat untuk pelaksanaan proyek tersebut serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.