Kecamatan Kutowinangun Tuntaskan Verval Data Kesejahteraan Sosial Tahun 2025 dengan Capaian 100 Persen
Kecamatan Kutowinangun Tuntaskan Verval Data Kesejahteraan Sosial Tahun 2025 dengan Capaian 100 Persen
Kutowinangun – 6 November 2025. Kecamatan Kutowinangun berhasil menuntaskan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Kesejahteraan Sosial Tahun 2025 dengan capaian 100 persen dari total 4.190 keluarga sasaran. Keberhasilan ini menjadikan Kutowinangun sebagai salah satu dari empat kecamatan di Kabupaten Kebumen yang mencapai progres penuh, bersama Kecamatan Ayah, Buayan, dan Adimulyo.
Pelaksanaan kegiatan verval ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) melaksanakan pemutakhiran data kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pencacah di masing-masing desa dan kelurahan.
Tahapan pelaksanaan dimulai sejak 1 September 2025, dengan melibatkan 19 pencacah dari 19 desa di wilayah Kecamatan Kutowinangun. Para pencacah menjalankan tugasnya di bawah koordinasi Pemerintah Kecamatan, serta didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahap awal, setiap desa melakukan penunjukan pencacah melalui surat keputusan kepala desa, yang selanjutnya mengikuti pelatihan teknis pendataan berbasis aplikasi.
Kegiatan verval berjalan secara bertahap selama bulan September hingga Oktober 2025. Berdasarkan hasil monitoring lapangan, pada akhir September capaian verval Kutowinangun baru berada di angka 42 persen. Berkat upaya koordinasi intensif antara pihak kecamatan, TKSK, dan pendamping sosial, capaian meningkat signifikan menjadi 70 persen pada pertengahan Oktober, lalu mencapai 84 persen menjelang akhir bulan. Desa-desa yang sempat mengalami keterlambatan, seperti Lumbu dan Triwarno, terus mendapatkan pendampingan hingga akhirnya seluruh data rampung diverifikasi menjelang batas waktu akhir.
Puncak capaian terjadi pada awal November 2025, di mana berdasarkan Surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen Nomor 400.9/1288/2025 tanggal 4 November 2025, Kecamatan Kutowinangun dinyatakan telah menyelesaikan 100 persen proses verval data kesejahteraan sosial. Capaian ini juga terkonfirmasi melalui portal PRASASTI (Profil Rakyat Sejahtera Terintegrasi) milik Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang mencatat seluruh 19 desa di Kutowinangun telah menuntaskan verval dengan status 100 persen.
Camat Kutowinangun, Bawono Andi Widodo, S.STP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, komitmen, dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa, para pencacah, serta pendamping sosial. Kami berterima kasih atas dedikasi seluruh pihak yang telah bekerja siang malam agar data kesejahteraan ini benar-benar valid dan tuntas tepat waktu,” ujar Camat Kutowinangun.
Selain memberikan apresiasi, Camat juga menekankan bahwa keberhasilan verval ini bukan hanya pencapaian administratif, tetapi menjadi fondasi penting bagi penataan kebijakan penanggulangan kemiskinan di tahun 2026. Data hasil verval akan digunakan untuk memperkuat basis data penerima manfaat program sosial agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Sebagai bentuk penghargaan atas capaian tersebut, Kecamatan Kutowinangun juga telah menyampaikan surat ucapan terima kasih resmi kepada seluruh Kepala Desa, pencacah, dan pendamping sosial yang terlibat dalam kegiatan ini. Semangat kolaboratif dan kerja lapangan yang disiplin diharapkan dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan program-program pemerintah berikutnya di bidang kesejahteraan sosial.
Dengan terselesaikannya kegiatan verval secara tuntas, Kecamatan Kutowinangun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan basis data sosial yang valid, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
