Tindaklanjuti Inpres no 9 Tahun 2025 Kecamatan Kutowinangun Bergerak, 19 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih
Tindaklanjuti Inpres no 9 Tahun 2025 Kecamatan Kutowinangun Bergerak, 19 Desa Bentuk Koperasi Merah Putih
Kutowinangun, 15 Mei 2025 — Pemerintah Kecamatan Kutowinangun secara resmi melaksanakan rangkaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 19 desa yang tersebar di wilayah kecamatan. Agenda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan koperasi desa sebagai basis penguatan ekonomi kerakyatan.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 15 s.d. 21 Mei 2025, dan dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya (pagi dan siang). Setiap Musdesus melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, termasuk Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, unsur perempuan, pemuda, kelompok marginal, serta calon anggota koperasi.
Sebanyak dua tim fasilitasi telah dibentuk untuk mendampingi pelaksanaan musyawarah ini, dengan susunan Tim I terdiri dari: Camat Kutowinangun Bawono Andi Widodo, S.STP; Kasi Pemberdayaan Masyarakat Eisna Hariyanti, S.SIT; Kasubag Umpeg Anang Suprayogi, SE, Pengadministrasi Umum Eko Waluyo, Pendamping Desa Saeful Huda, S.Sos.; Ana Yuli Astuti, dan Sri Sunarti. Sementara Tim II terdiri dari Sekcam Kutowinangun Asep Hartoyo, S.KM, M.Si; Kasi Tata Pemerintahan Dewi Tri Wahyuningsih SE, Kasi Trantib Ryan Mujiharto, SH; Suyatno; Pendamping Desa Kecamatan Kutowinangun Mahmudatus Saniyah, S.Pd., Eko Wahyu Aji, SH., Apriyanto, dan Ahmad Muhamim.
Pelaksanaan Musdesus ini bertujuan untuk Mensosialisasikan pentingnya koperasi desa sebagai instrumen ekonomi kolektif, Menyusun rencana usaha koperasi berdasarkan potensi lokal, Menetapkan calon pengurus, pengawas, dan struktur dasar koperasi, Menyusun dan menyepakati Anggaran Dasar/ART koperasi, Menyiapkan dokumen legal untuk pengesahan badan hukum koperasi melalui notaris dan SABH Kemenkumham.
Adapun mengawali desa-desa yang menjadi lokasi pertama pada 15 Mei 2025 melaksanakan kegiatan Musdesus di antaranya adalah Pesalakan, Pekunden, Karangsari, Ungaran, Triwarno Sedangkan rangkaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Kutowinangun terus berlanjut hingga pekan ketiga Mei. Kegiatan ini diselenggarakan secara maraton selama enam hari berturut-turut, dan melibatkan 19 desa dengan pendampingan langsung dari dua tim fasilitator yang telah ditetapkan oleh pemerintah kecamatan.
Pada Jumat, 16 Mei 2025, kegiatan dilanjutkan di dua desa pada sesi pagi, yakni Desa Lundong yang difasilitasi oleh Tim I, dan Desa Jlegwinangun oleh Tim II. Kedua tim melaksanakan agenda musyawarah sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan partisipasi aktif dari warga dan perangkat desa setempat.
Selanjutnya, pada Senin, 19 Mei 2025, Musdesus kembali dilaksanakan di empat desa dalam dua sesi. Pada sesi pagi, Desa Kuwarisan dan Desa Tanjungmeru menjadi tuan rumah, masing-masing didampingi oleh Tim I dan Tim II. Sementara itu, sesi siang hari dilanjutkan di Desa Mrinen (Tim I) dan Desa Pejagatan (Tim II), dengan agenda utama pembentukan struktur pengurus koperasi dan pembahasan Anggaran Dasar koperasi.
Kegiatan berlanjut ke hari berikutnya, Selasa, 20 Mei 2025, dengan pelaksanaan Musdesus di Desa Mekarsari (Tim I) dan Desa Kaliputih (Tim II) pada sesi pagi. Lalu, di sesi siang, giliran Desa Babadsari (Tim I) dan Desa Korowelang (Tim II) yang melaksanakan forum musyawarah pembentukan koperasi dengan antusiasme peserta yang tinggi.
Puncak kegiatan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, di mana pada sesi pagi, Desa Lumbu (Tim I) dan Desa Tunjungseto (Tim II) menyelenggarakan Musdesus di balai desa masing-masing. Kegiatan ini kemudian ditutup pada sesi siang di Desa Kutowinangun oleh Tim I, dan Desa Tanjungsari oleh Tim II, yang sekaligus menandai berakhirnya rangkaian Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Kutowinangun Tahun 2025
Camat Kutowinangun, Bawono Andi Widodo, S.STP, menegaskan bahwa koperasi desa ini diharapkan menjadi “kendaraan ekonomi bersama” masyarakat desa yang dikelola secara demokratis, transparan, dan berkelanjutan. "Ini bukan sekadar koperasi, ini adalah semangat kebersamaan warga desa dalam membangun ekonomi dari bawah," ujar beliau.
Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan Kutowinangun akan terus berupaya memantau dan mendampingi proses hingga koperasi-koperasi ini resmi berbadan hukum dan dapat mulai beroperasi sesuai dengan rencana usaha yang disepakati bersama dalam musyawarah.