Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten diusulkan namanya melalui FGD
Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten diusulkan namanya melalui FGD
Kutowinangun, 13 Februari 2022 bertempat di Pendopo Kecamatan Kutowinangun Pemkab Kebumen melalui Pemerintah Kecamatan Kutowinangun melaksanakan Forum Group Discution Usulan Nama Rupa Bumi dengan unsur jalan kabupaten yang berada di wilayah kecamatan Kutowinangun.
FGD yang dipimpin Camat Kutowinangun dengan dihadiri oleh para Kepala Desa beserta salah satu tokoh masyarakat di desa masing masing juga dihadiri perwakilan UPT Dinas PUPR Kec. Kutowinangun
Kegiatan yang dilaksakan guna menindaklajuti Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen nomor 145/3731 tanggal 16 Desember 2022 perihal Usulan Nama jalan sebagai tindaklanjut dari Rapat Koordinasi Pengumpulan Nama Rupabumi Unsur Jalan di Kabupaten Kebumen yang diselenggarakan pada hari Kamis, 15 Desember 2022 mendasari sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dimana menjelaskan bahwa unsur jalan yang merupakan salah satu unsur rupa bumi.
Rupabumi didefinisikan sebagai permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami
maupun Unsur Buatan.
Unsur Rupa Bumi Buatan terdiri atas: wilayah administrasi pemerintahan; objek yang dibangun; kawasan khusus; dan tempat berpenduduk, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
Adapun usulan nama rupabumi unsur jalan yang diusulkan untuk memperhatikan hal-hal diantaranya menggunakan bahasa Indonesia;
dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan; menggunakan abjad romawi; menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur
Rupabumi;
menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata; menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun
terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia; menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.