Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas. ( Formulir permohonan informasi dapat di download di sini ).
- Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
- Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasipublik
- Membukukan dan mencatat
---- Berita Terkait ----