Perubahan APB Desa Camat Kutowinangun Tegaskan Desa agar ikuti ketentuan
Perubahan APB Desa Camat Kutowinangun Tegaskan Desa agar ikuti ketentuan
Kutowinangun(28/09/2022) Camat Kutowinangun Drs. Anton Purwanto menghadiri Musyawarah Desa Pembahasan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lundong Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari kamis, 28 september 2022 bertempat Balai Desa Lundong Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.
Musdes yang diselenggarakan oleh BPD Desa Lundong yang diketuai oleh Makfud dengan difasilitasi oleh pemdes tersebut dengan dihadiri oleh Forkompimcam Kecamatan Kutowinangun, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW dan lembaga desa lainnya membahas terkait adanya perubahan anggaran dan belanja desa yang sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar Bidang, antar sub Bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Dalam sambutannya Camat Kutowinangun menyampaikan beberapa hal diantaranya bahwa terkait dengan perubahan Belanja Pengadaan Barang dan Jasa dan Biaya Sewa Desa, perubahan pengalokasian besaran honorarium dalam perubahan APB Desa Tahun 2022, Desa dapat mengacu pada Peraruran Bupati nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 157 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022, Pengalokasian besaran Honorarium maksimal 7 Bulan yaitu dari Bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022 menyesuaikan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dengan besaran pagu yang telah ditentukan termasuk tambahan ADD digunakan untuk tambahan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Subbidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penyelenggaraan Operasional Pemerintah Desa. Sedangkan terkait dukungan pendanaan penanganan COVID-19 dengan memperhatikan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19 setempat paling cepat 3 bulan setelah Pemerintah Desa menganggarkan dalam APB Desa. hasil penyesuaian tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas desa.
Selain itu Anton juga menegaskan bahwa sebelum menetapkan Perubahan APB Desa Tahun 2022, desa harus telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh desa, pada Kegiatan dan anggaran yang masuk dalam Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2022, harus masuk dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun 2022 yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh pemdes bersama BPD dalam Musdes ini yang selanjutnya untuk diajukan evaluasi oleh Camat paling lambat tiga hari setelah disepakati, dan apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dan kepala desa tetap menetapkan rancangan peraturan desa tentang APBDesa menjadi peraturan desa, untuk itu camat menyampaikan usulan pembatalan peraturan desa kepada bupati.