Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor. 86 Tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah, Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri atas:
1. Camat;
2. Sekretariat, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
3. Seksi Tata Pemerintahan;
4. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
6. Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial;
7. Kelurahan; dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS KECAMATAN
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.
FUNGSI KECAMATAN
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
i. perencanaan, pengoordinasian, pengendalian dan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
j. fasilitasi dan evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
k. pembinaan dan fasilitasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.