Pelayanan Publik
Polling
Pelayanan Publik / Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Kartu
Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah Kartu identitas keluarga yang
memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut
sebagai dasar penerbitan KK
Hal- hal yang perlu dperhatikan tentang KK :
1.
KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan
sekelompok penduduk yang tinggal bersama
dan membentuk satu kesatuan keluarga
2.
Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun
Kepala Keluarga tersebut masih menumpang di
rumah orang tuanya, karena pada prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh
terdapat lebih dari satu KK
3.
Yang dimaksud Kepala Keluarga :
a)
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain,
baik mempunyaihubungan darah atautidak
yang bertanggung jawab terhadap kelurga,
b)
Orang yang bertempat tinggal seorang diri
c)
Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim
piatu, dll
4.
Kapan penduduk wajib memiliki KK, Yaitu:
a)
Bagi penduduk yang telah menikah dan telah
membentuk rumah tangga sendiri atau
memisahkan diri dari keluarga
b)
Bagi sekolompok orang karena hubungan darah atau
hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu
atap
c)
Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali
apabila terjadi perubahan kepala keluarga
d)
KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil
kepada penduduk WNI dan orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap
e)
KK dijadikan salah satu dasar penerbitan : - KTP -Akta kelahiran dan -Pelayanan masyarakat lainnya. Sehingga KK harus betul, karena
apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
f)
Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan
kelurga dalam KK, wajib melaorkan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30(tiga
puluh) hari sejak terjadi
perubahan
SYARAT – SYARAT
PEMBUATAN KK :
1.
KK Baru
Penduduk mendaftar dan menngisi blangko F1.15 dengan dilampiri :
a)
Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan akta
perkawinan dengan menunjukan aslinya
b)
Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah
datang bagi penduduk yang pindah
dalam wilayah NKRI
c) Izin tinggal tetap bagi orang asing
d)
Surat keterangan datang dari luar negeri yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2.
Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.16
A.
perubahan KK karena penambahan anggota
kelurga
>> Karena kelahiran,syaratnya
a.
KK Asli lama
b.
Surat Keterangan kelhiran F2.01 untuk bayi lahir
di tempat domisili ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi diluar di
tempat domisili ibu
>> Karena numpang KK(pindah datang),
syaratnya :
a.
KK Asli lama
b.
KK yang akan ditumpangi
c.
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk
yang pindah dalam wilayah NKRI
d.
Surat keterangan datang dari luar negeri bagi
WNI yang datang dari luar negeri karena
pindah
B.
perubahan KK karena pengurangan anggota
keluarga
>> karena kematian, syaratnya :
a.
KK asli lama
b.
Surat keterangan kematian (F-2.29)
>> karena kepindahan anggota KK,
syaratnya :
a.
KK asli lama
b.
Surat keterangan pindah bagi penduduk yang
pindah dalam wilayah NKRI
3.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak Penduduk mendaftar dan mengisi blangko
F-1. 16, dengan dilampiri :
-Surat keterangan kehilangan dari kepala
desa/Lurah
-KK yang rusak (apabila rusak)
-Fotokopi atau menunjukan dokumen
kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau -Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4.
Perubahan biodata
-KK asli lama
-Mengisi blangko F-1.05 (Surat pernyataan
perubahan data kependudukan bagi WNI ) dengan dilampiri data dukung atas perubahan data.